Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka

"Tersangka duduk di kasur sambil mengobrol serta memberikan nasehat kepada korban. Tidak berapa lama tersangka ini kemudian menciumi bagian kening, kedua mata, dan pipi," terang Anwar.
Namun, pada saat mencium bagian bibir, korban langsung menarik kepala tersangka sambil berkata "jangan pak".
"Tersangka menjawab "tidak apa apa," ucap Anwar meniru omongan tersangka.
Setelah itu korban meminta tersangka agar pulang dengan alasan besok dirinya mau kuliah.
"Saat akan keluar kamar, tangan tersangka langsung memegang bagian kemaluan korban, tetapi korban menepisnya, tersangka kemudian keluar dari kamar korban," tutur Anwar.
Kejadian yang sama terulang pada Minggu 25 Agustus 2024 sekitar pukul 20.30 WIB.
"Dan hal ini diketahui oleh saksi saksi serta barang bukti berupa rekaman video yang kemudian tersangka diamankan oleh masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum," jelas Anwar.
Berdasarkan keterangan tersangka lanjut Anwar, tersangka sudah menikah dan memiliki empat orang anak.
Polisi resmi menetapkan Karimin sebagai tersangka, ia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
- Polisi Ciduk Oknum Guru Ngaji yang Sodomi Bocah Usia 8 Tahun di Makassar
- Dosen Unnes Ternyata Lakukan Pelecehan Terhadap 4 Mahasiswi
- Dosen Unnes yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Langsung Dicopot dari Jabatannya
- Dosen UIN Raden Fatah Sebut Asas Dominus Litis Bisa Timbulkan Monopoli Hukum
- Honorer yang Satu Ini Sulit jadi PPPK, Kelakuannya Parah
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip