Oknum Pegawai BAAK UIN RF Pelaku Pelecehan Mahasiswa Baru Ditetapkan Tersangka
"Sudah mempunyai empat orang anak," tutup Anwar.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa selembar baju kaos lengan pendek dan selembar celana Levis warna hitam milik korban, serta satu buah flashdisk berisi rekaman video tersangka melakukan pelecehan terhadap korban yang berdurasi 19 detik.
Tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU, junto pasal 76 huruf E, UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 huruf E dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 sampai 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar rupiah. (mcr35/jpnn)
Polisi resmi menetapkan Karimin sebagai tersangka, ia ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswa baru.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Cuci Hati
- Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
- Respons Binus School Soal Isu Perundungan dan Pelecehan Seksual di Sekolah
- Dekan Fisipol UIR Dipolisikan Mantan Mahasiswi Terkait Pelecehan Seksual
- Polisi Turunkan Tim Selidiki Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Oknum Dekan Fisip UIR
- Akui Ajak Mantan Mahasiswi ke Hotel, Oknum Dekan Berdalih Untuk Menguji Perilaku, Ternyata
- Heboh, Seorang Wanita Mengaku Dilecehkan Oknum Dekan, Rektor UIR Bilang Begini