Oknum Pegawai Bank Riau Kepri Dijebloskan ke Tahanan, Ini Kasusnya
jpnn.com, PEKANBARU - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menahan oknum pegawai Bank Riau Kepri (BRK) berinisial RP.
Penahanan dilakukan setelah Polda Riau menetapkan RP sebagai tersangka penyelewengan dana ratusan nasabah senilai miliaran rupiah dalam kurun waktu dua tahun.
Dana itu diduga digunakan oknum pegawai Bank Riau Kepri tersebut untuk berjudi secara daring. "Uang hasil pembobolan tersebut digunakan RP untuk bermain judi online," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Polisi Sunarto di Pekanbaru, Selasa (28/6).
Dia menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula saat Costumer Service (CS) Bank BRK Cabang Pasir Pangaraian dihubungi pelaku untuk meminta bantuan pembukaan doorman rekening tabungan atas nama seorang nasabah pada 17 Juni lalu.
Selang sehari kemudian, CS mengetahui telah terjadi transaksi penarikan uang menggunakan kartu ATM. Padahal, nasabah tersebut tidak memiliki kartu ATM.
"Pada 21 Juni 2022, quality assurance pegawai BRK Pasir Pangaraian mengetahui ada penarikan menggunakan kartu ATM atas nama Khadaffi," sebut Sunarto.
Atas temuan tersebut, pria berinisial RP dilaporkan ke polisi.
Kemudian, Subdit II Reskrimsus Polda Riau melakukan penguustan.
Oknum pegawai Bank Riau Kepri berinisial RP dijebloskan ke tahanan oleh Polda Riau. Ini kasusnya.
- ART Berterima Kasih kepada Presiden yang Mengingatkan TNI-Polri soal Mandat Rakyat
- Presiden Prabowo Ungkap Ciri Negara yang Gagal, Oalah
- Polda Riau Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp 12 Miliar dari Kasus SPPD Fiktif
- Dilantik Jadi Kaprodi S2 Ilmu Hukum, Edi Hasibuan Berharap Banyak Polisi Mendaftar
- Viral Pria di Bandung Diduga Onani saat Mengayuh Odong-Odong, Polisi Bergerak
- Lokasi Perjudian di Pamekasan Ini Berkedok Lomba Kelereng