Oknum Pegawai Bank Syariah di Jatim Ini Terlibat Penipuan, Modusnya Begini
"Tersangka menjanjikan keuntungan 15-20 persen per bulan dengan sistem bagi hasil," ujarnya.
Keuntungan 15-20 persen dibagi antara korban dan tersangka. Namun, korban tidak pernah menerima keuntungan yang dijanjikan.
Saat diminta mengembalikan uang tersebut, pelaku hanya memberikan janji-janji kosong.
Saat penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti bukti setor tunai dari rekening BCA atas nama DCF (korban) ke rekening BCA atas nama DR (pelaku).
Transaksi rekening koran Bank Syariah Indonesia (BSI) itu atas nama DCF (korban)
Ada pula tangkapan layar bukti pengiriman uang melalui mobile banking dari rekening BSI atas nama DCF (korban) ke rekening BSI atas nama DR (pelaku), dan tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Polres Tulungagung menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus penipuan serupa," ucap Kapolres.(ant/jpnn)
Seorang pegawai bank syariah, BSI Cabang Blitar terlibat penipuan investasi bodong lelang emas. Korban rugi miliaran rupiah.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi