Oknum Pegawai BRI Pembawa Uang Rp 6 Miliar Tewas Mengenaskan
Menurut informasi yang diterima, Rhido sempat mengajukan cuti ke kantor tempatnya bekerja, beberapa hari sebelum kejadian kaburnya dua karyawan Tambahan Kas Kantor (TKK) yang melarikan uang senilai Rp 6 miliar.
Ridho mengajukan cuti sejak tanggal 13 Oktober 2017 sampai 16 Oktober 2017 dengan alasan hendak ke Pekanbaru untuk menghadiri pesta pernikahan temannya.
Yang membuat heran keluarga lagi, Ridho yang merupakan karyawan PT Beringin Gigantara (vendor outsourching Bank BUMN) yang tugasnya hanya mengambil uang dari SPBU dan sekolah yang menjadi nasabah BRI.
Sehingga, kata Jumadin, tidak mungkin Ridho ikut dalam jaringan orang yang mencuri duit BRI sebanyak Rp 6 M itu. "Lagian dia cuma tugas mengutip uang ke SPBU dan sekolah yang menjadi nasabah Bank BRI, jadi aneh kalau disangkutpautkan," tegasnya.
Sebagaiamana diberitakan sebelumnya, karyawan TKK Bank BRI Putri Hijau jadi DPO pihak Kepolisian sudah hampir tiga bulan karena kabur uang sebanyak Rp6 miliar.
Untuk diketahui, kasus ini terjadi pada Kamis (13/10) tahun 2017 lalu. Dimana kedua pelaku BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB.
Saat itu, kedua orang pelaku mengambil uang sebesar Rp63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Namun, sebelum uang kas Rp63 miliar diserahkan ke tiga vendor, pelaku mengambil uang sebanyak Rp6 miliar. Pelaku berdalih, Kacab Putri Hijau butuh uang senilai Rp6 miliar.
Terungkapnya peristiwa ini, ketika koordinator vendor kantor wilayah menelepon Asisten Manager Operasional (AMO) Kacab BRI Putri Hijau yang mengatur kas. Saat itu, koordinator vendor mengonfirmasi pengambilan Rp6 miliar oleh Kacab Putri Hijau.
Chairul Ridho terduga pembawa kabur uang Rp 6 miliar milik Bank BRI Putri Hijau yang ditangkap Jumat (12/1) tewas secara mengenaskan.
- Polrestabes Medan Tembak Mati Eksekutor Begal Sadis
- 5 Barbershop Terbaik di Medan yang Siap Memenuhi Ekspektasimu Punya Rambut yang Keren
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Pembunuh Juru Parkir di Medan Ini Divonis 9 Tahun Penjara
- Selebgram Medan Tersangka Penistaan Agama dan UU ITE