Oknum Pegawai BUMN Perakit Senjata Api Ilegal Ini Ditangkap di Tegal

Oknum Pegawai BUMN Perakit Senjata Api Ilegal Ini Ditangkap di Tegal
Kapolresta Tangerang, Banten, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan kepada pewarta terkait penangkapan karyawan BUMN. Foto: Antara/Adityawarman

Untuk itu petugas menjerat tersangka dengan pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.

Tersangka diduga telah membuat, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api tanpa izin.

Ade mengatakan penangkapan PAsetelah pengembangan kasus oleh petugas Satuan Reserse Kriminal Polresta Tangerang mengamankan sembilan pucuk senjata api dan ratusan butir peluru tajam dari tersangka EC (42).

Demikian pula senjata ilegal itu ditemukan di rumah EC di Perum Puri Asih, Desa Suka Asih, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Menurut dia, tersangka EC diduga kuat merupakan pelaku yang memperjualbelikan senjata api ilegal jenis Makarov seharga Rp11 juta hingga Rp13 juta. (antara/jpnn)

Seorang pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berinisial Pa, 50, ditangkap polisi karena kasus kepemilikan senjata api ilegal. Tidak hanya menyimpan, tersangka juga diduga kuat merakit langsung senjata api ilegal tersebut.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News