Oknum Pegawai BUMN Terduga Teroris Harus Dihukum Berat!
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan mengapresiasi gerak cepat Densus 88 Antiteror menangkap empat terduga teroris Jumat (10/9).
Edi mengapresiasi langkah Densus 88, apalagi disebut salah seorang di antaranya merupakan oknum pegawai BUMN.
"Ini adalah prestasi Polri Presisi yang tidak pernah tidur dan tidak pernah diam karena berkomitmen agar negeri ini aman selalu dan terhindar dari berbagai teror," ujar Edi dalam keterangannya, Selasa (14/9).
Menurut mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini, perbuatan oknum pegawai BUMN dimaksud tidak boleh dibiarkan.
Harus dilakukan tindakan hukum yang berat, agar menjadi peringatan kepada anggota teroris lainnya.
"Perbuatan oknum pegawai BUMN itu tidak dapat dibiarkan, apalagi dia diindikasikan sebagai donatur atau penggalang dana. Kami minta penegakan hukum yang berat," ucapnya.
Dosen tindak pidana terorisme di Universitas Bhayangkara Jakarta ini secara khusus juga mengapresiasi kinerja Densus 88 Antiteror pimpinan Irjen Pol Martinus Hukom.
"Selama ini kami pantau tim Densus 88 di bawah pimpinan Irjen Pol Martinus Hukom selalu mengedepankan pendekatan penegakan hukum yang soft. Ini dilakukan Polri untuk menghindari tudingan pelanggaran HAM dan kritikan masyarakat," kata Edi.
Oknum pegawai BUMN terduga teroris yang berperan sebagai donatur atau penggalang dana harus dihukum berat.
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Kapolri Bentuk Direktorat PPA dan PPO, Positif Bagi Perempuan dan Anak
- Jangan-Jangan Ada Muatan Politis di Balik Isu Minta Kapolri Diganti
- Buku Karya Jenderal Sigit Dinilai Bisa Membantu Pemberantasan Korupsi
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Namanya Dicatut Oknum Wartawan di Sejumlah Daerah, Edi Lemkapi Bakal Lapor Polisi