Oknum Pegawai BUMN Terduga Teroris Harus Dihukum Berat!
Selasa, 14 September 2021 – 19:02 WIB

Pengamat kepolisian, Dr Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir
Densus 88 sebelumnnya menangkap empat terduga teroris masing-masing berinisial MEK, S, SH, dan T alias AR di Bekasi dan Petamburan.
Menurut Kabag Banops Densus 88 Kombes Aswin Siregar, terduga teroris berinisial S alias MT ditangkap di Bekasi.
Dia diduga terafiliasi jaringan Jemaah Islamiyah (JI) dan seorang pegawai dari salah satu perusahaan BUMN.
S tergabung dalam Perisai Nusantara Esa pada 2018.
Perisai Nusantara Esa merupakan sayap organisasi JI dalam bidang advokasi.
S disebut berperan sebagai penggalang dana.(gir/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Oknum pegawai BUMN terduga teroris yang berperan sebagai donatur atau penggalang dana harus dihukum berat.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Tragedi Penembakan di Way Kanan, Lemkapi Desak TNI-Polri Segera Tetapkan Tersangka
- Isu Setoran dalam Kasus Penembakan 3 Anggota Polisi di Way Kanan Harus Dibuktikan dengan Jelas
- Kapolri Mutasi 10 Kapolda, Lemkapi Nilai Langkah Tepat Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan
- Edi Hasibuan Sebut Perilaku Mantan Kapolres Ngada Memalukan Institusi Polri
- Sambut Mudik 2025, Lemkapi Apresiasi Slogan Kapolri