Oknum Pegawai Garap Siswi SMP di Kantor Dinas, Begini Jadinya...

Oknum Pegawai Garap Siswi SMP di Kantor Dinas, Begini Jadinya...
Ilustrasi

jpnn.com - ANAMBAS - Seorang oknum pegawai tidak tetap (PTT) yang mengabdi di salah satu dinas di Kabupaten Anambas berisial Bas, 29, terpaksa ditangkap polisi karena mencabuli seorang siswi SMP berinisial Jingga, 14, hingga hamil 26 minggu. 

Bas, ternyata tidak sekali atau dua kali mencabuli Jingga. Bahkan tempat terakhir penyaluran hasrat birahinya di kantor dinas dimana Bas bekerja.

"Dari pengakuan pelaku, hubungan intim sudah dilakukan berkali-kali dan yang terakhir dilakukan di kantor Dinas," ungkap Kapolsek Siantan AKP Krisna Ramadhani, ketika ditemui di ruang kerjanya seperti dikutip dari Batam Pos (Grup JPNN), Selasa (18/8).

Masih pengakuan pelaku kata Krisna, hubungan terlarang itu dilakukan dengan korban atas dasar suka sama suka. Namun karena korban masih dibawah umur, perbuatan pelaku termasuk pencabulan.

"Karena korbannya anak dibawah umur, maka itu termasuk pencabulan dan dia melanggar Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar Krisna.

Terungkapnya kasus ini yakni pada bulan Juli lalu, ketika kakak korban mencurigai Jingga adiknya sering muntah-muntah. Karena curiga maka kakak mengajak korban ke salah satu bidan. Dari pengecekan itulah baru diketahui bahwasanya Jingga sudah hamil sekitar 26 minggu.(sya)


ANAMBAS - Seorang oknum pegawai tidak tetap (PTT) yang mengabdi di salah satu dinas di Kabupaten Anambas berisial Bas, 29, terpaksa ditangkap polisi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News