Oknum Pegawai jadi Tersangka Penerima Gratifikasi, Begini Respons Tegas Bea Cukai
jpnn.com, JAKARTA - Oknum pegawai Bea Cukai berinisial AP ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pernyataan resmi terhadap proses hukum yang menjerat AP sebagai tersangka.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Nirwala melalui pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (16/5).
Lebih lanjut Nirwala mengungkapkan hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala.
Selain itu, lanjut Nirwala, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas.
Begini respons tegas Bea Cukai terhadap oknum pegawai yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi
- Pj Wali Kota Pekanbaru yang Ditangkap Terkait Kasus Apa Ya? Jubir KPK Bilang Begini
- Pj Wali Kota Pekanbaru Tiba di Gedung KPK, Berjalan Santai Tanpa Diborgol
- Usut Kasus Korupsi di Pemkot Semarang, KPK Periksa Hendrar Prihadi
- Bea Cukai Dukung Kelancaran Perdagangan dan Stabilitas Pasokan Nasional
- Begini Cara Bea Cukai Dukung Pertumbuhan Ekonomi dalam Negeri
- Pj Wali Kota Pekanbaru serta 2 Wanita Dibawa KPK ke Jakarta, Lihat!