Oknum Pegawai jadi Tersangka Penerima Gratifikasi, Begini Respons Tegas Bea Cukai

Dia memastikan Bea Cukai akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Nirwala kembali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tegas Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (15/5). (mrk/jpnn)
Oknum pegawai Bea Cukai berinisial AP ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Menyikapi hal tersebut, Bea Cukai melalui Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan pernyataan resmi terhadap proses hukum yang menjerat AP sebagai tersangka.
“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tegas Nirwala melalui pernyataan tertulis yang diterima, Selasa (16/5).
Lebih lanjut Nirwala mengungkapkan hasil pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terhadap AP, seiring dengan penetapan status tersangka oleh lembaga antirasuah tersebut.
Begini respons tegas Bea Cukai terhadap oknum pegawai yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi
- Permintaan Serius Kepala BKN kepada ASN, PNS dan PPPK, Silakan Disimak
- ASN Medan Dilarang Menambah Libur Lebaran 2025
- GMSK Dukung KPK Dalami Keterlibatan Febrie Diansyah di Kasus TPPU SYL
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- ASN di Bombana Ditangkap Polisi Saat Ambil Paket Sabu-Sabu
- Selamatkan Honorer R2/R3 dari PHK Besar-besaran, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak