Oknum Pegawai jadi Tersangka Penerima Gratifikasi, Begini Respons Tegas Bea Cukai
Kemenkeu telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.
“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” terang Nirwala.
Selain itu, lanjut Nirwala, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan ketetapan hukum dan pengaturan mengenai kepegawaian ASN.
Nirwala menegaskan Bea Cukai tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran integritas.
Dia memastikan Bea Cukai akan menindak pegawai yang terlibat apabila terbukti melakukan pelanggaran.
“Langkah tersebut sejalan dengan upaya institusi untuk terus melakukan perbaikan dari sisi pengawasan, pelayanan maupun manajerial untuk meningkatkan kepercayaan publik,” tegas Nirwala kembali.
Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono (AP) ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengungkapkan pihaknya telah mengantongi sejumlah alat bukti yang menjerat Andhi Pramono sebagai tersangka.
"Diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," tegas Ali Fikri di Gedung KPK, Senin (15/5). (mrk/jpnn)
Begini respons tegas Bea Cukai terhadap oknum pegawai yang ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima gratifikasi
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Korupsi PT Taspen, KPK Periksa Bos Snack Taro
- KPK Sebut Mayoritas Menteri, Wamen, dan Kepala Lembaga Belum Lapor LHKPN
- Bea Cukai Juanda Musnahkan BMMN Hasil Penindakan 2024, Sebegini Jumlahnya
- Bea Cukai Dukung Langkah CCC Fasilitasi Perdagangan dan Penguatan Pengawasan di ASEAN
- KPK Sita Rp 6,8 Miliar dari OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa
- Pria Disabilitas di NTB Tersangka Pemerkosaan, 13 Korban, Ada Videonya