Oknum Pegawai Kejaksaan Tertangkap Basah Bawa Obat Keras dan Berbahaya ke Lapas

jpnn.com, SEMARANG - Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI diamankan lantaran tepergok membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) ke dalam Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.
Saat itu, ia hendak menjemput tahanan yang akan mengikuti persidangan. Saat pemeriksaan, petugas Lapas mendapati FI membawa obat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sumurung Simaremare di Semarang, Senin, membenarkan penangkapan oknum pegawai kejaksaan yang bertugas di bagian tata usaha itu.
"Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan membawa 20 butir obat yang masuk dalam daftar G," katanya.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan awal, kata dia, oknum pegawai kejaksaan itu mengaku obat itu akan dikonsumsi sendiri.
FI tertangkap petugas Lapas Kedungpane Semarang saat akan membawa tahanan yang akan menjalani sidang secara daring.
Petugas lapas yang menggeledah oknum pegawai kejaksaan itu mendapati dua strip obat keras yang masuk dalam daftar G.
Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI diamankan lantaran tepergok membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) ke dalam Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.
- Ahmad Luthfi Akan Salat Idulfitri Bersama 30 Ribu Jemaah di Simpang Lima, Polisi Berlaras Panjang Siaga
- Balai Kota Semarang Gelar Salat Idulfitri, Terbuka untuk Umum
- H-2 Lebaran, Agustina Klaim Lalu Lintas Semarang Lancar
- Siaga 24 Jam, Posko Mudik Gombel Semarang Layani Cek Kesehatan & Makan Gratis
- Ada Genangan Air di Batang, Kereta Api Gumarang Terhenti di Semarang Hampir 2 Jam
- Momen Kapal Perang TNI AL Angkut 1.100 Pemudik Turun di Semarang