Oknum Pegawai Kejaksaan Tertangkap Basah Bawa Obat Keras dan Berbahaya ke Lapas
jpnn.com, SEMARANG - Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI diamankan lantaran tepergok membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) ke dalam Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.
Saat itu, ia hendak menjemput tahanan yang akan mengikuti persidangan. Saat pemeriksaan, petugas Lapas mendapati FI membawa obat tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Sumurung Simaremare di Semarang, Senin, membenarkan penangkapan oknum pegawai kejaksaan yang bertugas di bagian tata usaha itu.
"Dari pemeriksaan diketahui yang bersangkutan membawa 20 butir obat yang masuk dalam daftar G," katanya.
Saat ini, kata dia, sedang dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan.
Dari pemeriksaan awal, kata dia, oknum pegawai kejaksaan itu mengaku obat itu akan dikonsumsi sendiri.
FI tertangkap petugas Lapas Kedungpane Semarang saat akan membawa tahanan yang akan menjalani sidang secara daring.
Petugas lapas yang menggeledah oknum pegawai kejaksaan itu mendapati dua strip obat keras yang masuk dalam daftar G.
Seorang oknum pegawai Kejaksaan Negeri Semarang berinisial FI diamankan lantaran tepergok membawa obat daftar G (keras dan berbahaya) ke dalam Lapas Klas 1 Kedungpane Semarang.
- Respons Takmir Masjid soal Viral Paspampres Usir Jemaah saat Gibran Jumatan di Semarang
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Baznas Gelar Apel Kesiapsiagaan Bencana di Semarang, Gibran Dijadwalkan jadi Inspektur Upacara
- Tanggul Jebol, Perumahan Dahlia Kota Semarang Banjir, 380 Jiwa Terdampak
- Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Dipecat
- Kuasa Hukum Gamma Minta Kapolrestabes Semarang Dicopot, Sudah Keterlaluan