Oknum Pegawai Lapas Tanjungpinang Ambil Sabu-Sabu dari Napi, Lalu Diserahkan ke Anaknya
Kamis, 07 Desember 2023 – 22:30 WIB

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Polisi Heribertus Ompusunggu memimpin siaran pers pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di kantornya, Rabu (6/12/2023). Foto: Ogen/Antara
Perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.(antara/jpnn)
Seorang perempuan yang juga oknum pegawai Lapas Umum Tanjungpinang berinisial ES, 50, dan anaknya berinisial RK, 24, ditangkap karena terlibat narkoba.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen