Oknum Pejabat di Gorontalo Utara Diduga Lakukan Penipuan, Korban Rugi Rp 18,9 Miliar
Sebelumnya, seorang oknum pejabat ASN Gorontalo Utara dilaporkan ke polisi oleh sejumlah warga atas dugaan kasus dugaan penipuan proyek pengadaan dengan nilai kerugian mencapai Rp 18,9 miliar.
Salah satu korban asal Jakarta Junidar Nababan mengatakan sepengetahuan beberapa korban, oknum ASN tersebut berinisial YO yang menjabat kepala seksi di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Gorontalo Utara.
"Total jumlah korban sebanyak tujuh orang dengan total kerugian mencapai Rp 18,9 miliar," kata Junidar.
Dia mengatakan kasus ini berawal dari pertemuannya dengan seorang bernama Rusdin yang merupakan rekan dari YO, di salah satu kedai kopi di Senayan City Jakarta pada 2023.
Pada pertemuan itu terjadi kesepakatan kerja sama dalam hal proyek pengadaan barang dan jasa yang membawa nama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dan Disnakertrans Gorontalo Utara.
Dalam kesepakatan itu, kedua belah pihak setuju bahwa proyek dengan modal Rp 900 juta, Junidar akan mendapatkan keuntungan mencapai Rp 1,350 miliar.
Atas kesepakatan tersebut dirinya datang ke Gorontalo untuk menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang dibawa oleh YO dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI.(ant/jpnn)
Pihak Polres Gorontalo Utara sedang menyelidiki kasus oknum pejabat atau ASN diduga melakukan penipuan terkait proyek pengadaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ronny Bicara Putusan MK, Anggota TNI & Polri Kena Pidana Kalau Tak Netral
- Ulas Putusan MK, Megawati Bicara Sanksi Pidana Bagi ASN & Anggota TNI/Polri yang Tak Netral
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- Putusan MK jadi Kekuatan Bawaslu Awasi ASN, TNI, Polri, hingga Kades yang Tak Netral
- Pj Gubernur PBD Ingatkan ASN Agar Tidak Bermental Seperti Bos yang Minta Dilayani
- Muhammad Musa'ad Tegaskan ASN Pelayan Masyarakat, Bukan Bos yang Minta Dilayani