Oknum Pejabat Ditangkap Saat Berbuat Terlarang Bersama Dua Perempuan
”Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan langsung dilakukan penyelidikan,” ujar AKBP Irwansyah SIK CLA MH didampingi Kasat Narkoba AKP Bobby Eltariq SH, Selasa (3/3).
Proses penangkapan dari informasi masyarakat bahwa mobil Toyota Hilux hitam Nopol BG 1074 E sering membawa narkoba. Setelah dilakukan lidik sasaran, tempat, mobil dan orang diketahui.
Selanjutnya dilakukan penyergapan. Awalnya diamankan lima orang yang sedang berada di dalam mobil. Yakni PL, HN, dan YD serta ED dan DK.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam bahwa narkoba tersebut diakui milik Pl didapat dari MG (DPO,red). Rencananya narkoba tersebut akan dipakai di Pagaralam,” ujar Kapolres.
Sementara untuk Ed dan Dk lantaran belum ditemukan alat bukti yang cukup, keduanya boleh pulang. “Dua orang lainnya belum bisa ditingkatnya statusnya sebagai tersangka. Dk juga bertatus ASN, tapi hasil pemeriksaan tes urine mereka negatif, mereka tidak mengetahui akan diajak menggunakan narkoba,”
Ditambahkan Kasat Narkoba, AKP Bobby Eltarik SH, awalnya saat itu Pl yang merupakan Kabid di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lahat ini mengajak Yd untuk hiburan karokean di Kota Pagaralam.
Bukan sekedar mengajak hiburan, Pl juga meminta Yd mencarikan narkoba jenis ekstasi, sembari memberikan uang Rp1,4 juta.
Yd lantas menghubungi rekannya Hn untuk mentransferkan uang tersebut kepada bandar (DPO red). Yd lalu menghubungi rekan wanitanya berisial Ed, sedangkan Pl mengajak rekan kerjanya berinisial DK, dengan dalih ada acara hajatan di Kota Pagaralam.
Jajaran Polres Lahat menangkap seorang oknum pejabat eselon III Pemkab Lahat, Sumsel, berinisial Pl, 42, saat berbuat terlarang dengan dua perempuan, Selasa (3/3/2020).
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari