Oknum Pejabat Imigrasi Ngurah Rai yang Kena OTT Jadi Tersangka, Begini Dosanya
jpnn.com, DENPASAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan seorang oknum pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Haryo Seto (HS) sebagai tersangka pungutan liar (pungli).
Oknum pejabat Imigrasi itu melakukan pungli pada layanan prioritas Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali Dedy Kurniawan menyebut penetapan tersangka terhadap kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Ngurah Rai itu dilakukan berdasarkan surat Nomor:1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.
Penetapan itu berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali yang telah mendapatkan alat bukti, keterangan saksi-saksi, dokumen surat, barang bukti, serta bukti petunjuk.
"Saudara HS, sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, ditetapkan sebagai tersangka," ucap Dedy, Kamis (16/11).
HS menjadi tersangka atas perannya sebagai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Atas perbuatannya, tersangka HS dijerat Pasal 12 huruf a Jo Pasal 12 huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi Jo Pasal 64 KUHP.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan HS selama 20 hari di Rumah Tahanan Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali.
Oknum pejabat Imigrasi Ngurah Rai Bali yang kena OTT jaksa Kejati Bali ditetapkan jadi tersangka pungli. Begini dosanya sebagai penyelenggara negara.
- Alexander Marwata Sebut OTT Tidak Bisa Dihilangkan
- Pakar Sebut Penetapan Tersangka Tom Lembong Prematur, Tidak Sah, dan Lecehkan Hukum
- Bea Cukai & Polda Sumut Temukan 30 Kg Sabu-sabu di Sampan Nelayan, Begini Kronologinya
- Polda Metro Jaya Buru Tersangka Penggelapan Haksono Santoso
- Bea Cukai & Polri Gagalkan Penyelundupan 38,9 Kg Sabu-Sabu dan 29.182 Butir Ekstasi
- Bali Jadi Destinasi Utama Wisata Medis Estetika di Asia Tenggara