Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat

Oknum Pejabat Lapas Sleman dan Cebongan Terlibat Pungli, Terancam Dipecat
Ilustrasi kamar lapas atau penjara. Foto/ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, SLEMAN - Seorang oknum pejabat di Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan berinisial M telah dinonaktifkan oleh pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Oknum pejabat tersebut dicopot setelah terlibat pungutan liar atau pungli layanan kamar di lapas tersebut.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DIY Agung Aribawa mengatakan bahwa oknum pejabat berinisial M tersebut melakukan pelanggaran pelayanan kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) pada bulan November 2023.

"Kami nonaktifkan sebagai salah satu pejabat yang ada di sini. Kami alih tugaskan di kantor wilayah sehingga nantinya tahapan terakhir adalah tinggal menunggu terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin," kata dia di Lapas Cebongan, Sleman, Selasa (21/5).

Selain satu oknum pegawai, Kanwil Kemenkumham DIY juga memeriksa delapan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat kasus pungli tersebut.

"Kurang lebih kemarin ada delapan orang perwakilan WBP yang terindikasi melakukan pelanggaran sudah kami pindahkan," ucapnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, kata dia, oknum pegawai itu berpeluang dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat.

Dengan jabatan struktural yang dimiliki, menurut Agung, oknum pegawai tersebut diduga bersekongkol dengan delapan WBP untuk memberikan layanan kamar yang lebih bagus atau kemudahan-kemudahan lain dengan menarik pungutan.

Seorang oknum pejabat Lapas Kelada IIB dan Lapas Cebongan, Sleman, dicopot gegara terlibat pungli di lembaga pemasyarakatan. Pelaku juga terancam dipecat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News