Oknum Pejabat Lobar Diperiksa Polda Metro
jpnn.com - Mulyadin SH MH dan beberapa orang rekan lainnya diperiksa penyidik karena tertangkap basah oleh tim Narkoba Satuan II Psikotropika Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta saat asyik pesta ekstasi di salah satu diskotik di Jakarta, pada Sabtu malam (malam Minggu, 18/10) lalu.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Jakarta Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Arman Depari melalui Kasat II Psikotropika Direktorat Narkoba AKBP Hendra Joni saat dikonfirmasi di Jakarta Selasa (28/10) menjelaskan, pihaknya berhasil meringkus tersangka Mulyadin SH MH bersama beberapa orang rekan lainnya berkat informasi dari masyarakat.
''Kami dapat informasi kalau di salah satu diskotik tersebut telah berlangsung pesta ekstasi, sehingga kami turunkan tim Narkoba Satuan II Psikotropika untuk melakukan penangkapan,'' kata AKBP Hendra Joni.
Untuk memperlancar proses pemeriksaan kata dia, maka pihaknya pada malam saat penangkapan itu, tersangka langsung dilakukan penahanan. Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa beberapa butir ekstasi yang tidak diingat jumlahnya.
''Kami tidak ingat berapa butir jumlah ekstasi yang berhasil kami sita, karena BB-nya ada di kantor dan tidak sempat kami cek-kan,'' ungkapnya.
Hingga hari ini (Selasa, 28/10), terhitung sudah delapan hari lamanya tersangka Mulyadin dan beberapa orang rekannya meringkuk di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya Jakarta.
Dikatakan, sampai saat ini pihak penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Jika berita acara pemeriksaan (BAP)-nya belum tuntas dalam 20 hari pertama, maka pihaknya akan memperpanjang lagi selama 40 hari ke depan. Sehingga, dalam 60 hari itu, BAP para tersangka sudah rampung dan bisa diserahkan ke pihak kejaksaan.
Dalam kasus ini, lanjut dia, tersangka dijerat Undang-Undang (UU) Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. ''Tapi, itu tergantung dari hasil pemeriksaan nanti, apakah tersangka ini akan diancam penjara 15 tahun atau di kurang itu,'' ujarnya sembari mengatakan bila dilihat secara sepintas, pihaknya memprediksikan kalau para tersangka ini bukan pecandu.
JAKARTA—Sekretaris Dispenda, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Barat (Lobar) Mulyadin SH MH, hingga saat ini masih diperiksa
- Dua Tokoh Siap Luncurkan Creative Hub Bertema Laut di Bali
- Ary Ginanjar Apresiasi Komitmen Kemendagri Membangun ASN Ber-AKHLAK
- Prakiraan Cuaca Hari Ini 23 November: Hujan Ringan & Deras Disertai Petir di Mayoritas Kota Besar
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Program Sarapan Sehat Bergizi tak Hanya untuk Anak Didik, Tetapi juga Menyasar Para Guru
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!