Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Oknum Pejabat Pemkot Sukabumi Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya
Mantan Kapala DKP3 Kota Sukabumi yang juga Staf Ahli Wali Kota Sukabumi AS ditahan oleh Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan uang Rp 137 juta, di Sukabumi, Rabu (13/12/2023). ANTARA/Aditya Rohman

"Tersangka AS dikenal ramah dan baik kepada siapa pun, tentunya korban tidak memiliki perasaan sedikit pun bahwa dirinya telah diduga ditipu oleh(oknum) pejabat Pemkot Sukabumi," ujar Bagus.

Namun, setelah ditunggu beberapa lama bahkan tersangka sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala DKP3 Kota Sukabumi, paket pekerjaan yang dijanjikan tak kunjung diterima korban. Karena kesal, korban akhirnya pada pertengahan 2023 melapor ke Polres Sukabumi.

Setelah polisi melakukan penyelidikan hingga penyidikan, tersangka tidak bisa berkelit lagi dan mengaku kepada penyidik bahwa dirinya telah melakukan apa yang telah dilaporkan korban.

"Untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, tersangka kami tahan di sel tahanan Mapolres Sukabumi Kota sembari menunggu proses persidangan," ujarnya.

Bagus mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti berupa satu lembar hasil cetak data kegiatan DKP3 Kota Sukabumi tahun anggaran 2022, dua lembar hasil cetak foto pertemuan antara korban dengan tersangka, satu bundel hasil cetak rekening atas nama korban periode Januari hingga Februari 2022.

Kemudian, satu bundel dokumen proposal pembangunan prasarana dan sarana pusat kesehatan hewan terpadu Kota Sukabumi dari DKP3 Kota Sukabumi tahun 2022 yang ditandatangani oleh tersangka saat menjabat sebagai kepala DKP3 kota setempat.

Akibat perbuatannya itu, kata Bagus, tersangka selain dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, juga terancam harus kehilangan jabatan dan kariernya yang telah dibangun selama puluhan tahun. (antara/jpnn)

Oknum pejabat Pemkot Sukabumi ditangkap polisi dari Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Ini kasusnya.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News