Oknum Pendeta Sodomi Remaja Lelaki di Rohul, Sahroni Minta Polisi Gandeng Kemenag
Jumat, 13 September 2024 – 15:11 WIB
Sahroni berharap pelaku sodomi dijerat dengan hukuman maksimal sesuai Pasal 292 KUHP.
"Saat ini tentunya juga pelaku harus dihukum maksimal, dan kita harus sudah makin sadar bahwa di zaman sekarang ini yang dianggap bermoral seperti pemuka agama sekalipun bisa jadi pelaku kejahatan," tuturnya.
Anggota komisi bidang hukum DPR RI itu berpesan agar pihak kepolisian di mana pun itu, untuk terus memberikan reaksi cepat terhadap kasus-kasus semacam ini.
"Polisi harus terus prioritaskan kasus-kasus seperti ini. Dan wajib langsung berpihak pada korban," kata Sahroni.(fat/jpnn)
Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni geram dengan ulah oknum pendeta yang sodomi remaja pria di Rohul, Riau. Dia minta polisi lakukan ini.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Soroti Kasus Kekerasan Seksual Diselesaikan Lewat Pernikahan, Sahroni: Logika Keliru
- Penganiayaan Dokter Koas, Ini Alasan Polisi Periksa Lady Aurellia dan Ibunya di Polsek, Oalah
- Siswa SD Tewas saat Latihan Renang, Polisi Bergerak
- Beredar Informasi Pelaku Penganiayaan di Toko Roti Sakit Jiwa, Polisi Jangan Langsung Percaya
- Alasan Aipda Robig Mengajukan Banding Masih Misteri
- Karyawati Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Ungkap Fakta Ini di DPR