Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten
jpnn.com, SERANG - Seorang oknum pengacara berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani menyebut JM juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Penahanan pia cabul itu dilakukan sesuai dengan laporan polisi LP/B/308/XI/SPKT.I Ditreskrimum /2023
/Polda Banten yang dilaporkan oleh SA (42), ibu korban pada Rabu (15/11) pukul 17.14 WIB.
Kompol Herlia menjelaskan dugaan pencabulan terjadi pada November 2022, di salah satu hotel di Kota Serang.
Saat kejadian, korban yang masih di bawah umur dibujuk dan diancam oleh tersangka JM.
"Berdasarkan keterangan saksi, korban dibujuk dengan cara diberikan handphone dan diancam dengan menggunakan senjata air softgun," ujarnya, Kamis (7/12).
Kemudian, tersangka melakukan tindak asusila terhadap korban dan kejadian ini mengakibatkan korbannya trauma.
"Selanjutnya korban melaporkan peristiwa ini ke SPKT Polda Banten," ucapnya.
Seorang oknum pengacara di Serang, Banten, berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
- Gadis di Serang Dicabuli 2 Pria yang Masuk Lewat Jendela, Begini Kejadiannya
- Hubungan Terlarang Bu Guru dengan Muridnya, Punya Anak, Terungkap karena Wajah Mirip
- Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pencabulan Anak Kandung di Serang Banten
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Sejumlah Pamen dan Kapolres di Polda Banten Kena Mutasi, Ini Daftarnya
- Kedapatan Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, 2 Lelaki Ini Berakhir di Kantor Polisi