Oknum Pengacara Cabuli Anak di Bawah Umur Ditangkap Polda Banten

Herlia mengatakan sejumlah barang bukti telah diamankan terkait terkait kasus pencabulan itu, seperti pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, kartu nama pelaku sebagai pengacara, dan pin advokat JM.
Setelah serangkaian penyelidikan, pada Rabu, 6 Desember 2023 sekitar pukul 17.14 WIB, tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten menangkap JM di salah satu kompleks perumahan di Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Saat ini pelaku JM telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penangkapan dan gelar perkara oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten, lalu dijebloskan ke sel.
Tersangka JM dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76d dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(ant/jpnn.com)
Seorang oknum pengacara di Serang, Banten, berinisial JM (43) ditangkap polisi dari Polda Banten atas kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Miris, Pengasuh Ponpes Ternama di Ngawi Tega Cabuli Santri
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Remaja Pelaku Pencabulan 16 Anak di Pinrang Diringkus Polisi
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi