Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi

Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi
Ilustrasi tindakan asusila. Foto: Ricardo/JPNN com

jpnn.com, PALU - Penyidik Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) tengah menyelidiki kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kota Palu.

Polda Sulteng telah menerima Laporan Polisi nomor LP/B/35/II/2024/SPKT/Polda Sulteng tanggal 12 Februari 2024 terkait kasus asusila itu.

"Pelapor inisial MFR, warga Kabupaten Donggala," kata Kasubdit Bidang Humas Polda Sulteng Komisaris Polisi Sugeng di Kota Palu, Kamis.

Dia mengemukakan MFR melaporkan oknum pengacara berinisial AB yang diduga melakukan perbuatan asusila kepada anaknya berinisial UNA (10) sejak tahun 2020 sampai dengan 2024.

"Kasus tersebut saat ini sudah ditangani tim penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Sulteng," ujarnya.

Sugeng mengatakan polisi telah meminta keterangan terhadap pelapor, begitu juga korban segera dijadwalkan untuk dimintai keterangan guna pendalaman kasus.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terpisah, pihak keluarga korban membenarkan adanya dugaan tindak asusila yang dilakukan oknum pengacara.

Keluarga korban Andrias Mikahrun menjelaskan bahwa orang tua si anak telah melaporkan kasus itu kepada polisi dengan harapan dapat segera ditangani.

Seorang oknum pengacara di Palu diduga melakukan asusila tterhadap bocah 10 tahun di tiga lokasi. Begini penjelasan polisi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News