Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi
Sabtu, 21 September 2024 – 10:00 WIB
Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya.
Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.
Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 251 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)
Oknum pengacara penembak pemilik warung kopi di Sukabumi, Jabar, ditangkap polisi. Begini penjelasan AKBP Rita Suwadi.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Hujan Deras Semalaman, Kabupaten Sukabumi Dikepung Bencana
- Penembakan Gamma, Reza Menilai Tindakan Aipda Robig Terkesan Lebih Mengerikan
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu Masih jadi Pertanyaan Besar, Ada Kejutan yang Bikin Bahagia, Wow
- Fakta Penembakan Gamma Terungkap, Tak seperti Omongan Kapolrestabes Semarang
- AJI Kecam Wartawan Intervensi Kasus Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Polisi Usut Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Sulteng