Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi

Oknum Pengacara Terduga Penembak Pemilik Warkop di Sukabumi Ditangkap Polisi
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi didampingi pejabat Polres Sukabumi Kota menunjukan barang bukti senjata api rakitan jenis Revolver yang digunakan oknum pengacara berinisial AMJM (45) untuk menembak punggung pemilik warung kopi di Jalan/Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, Jabar pada Selasa, (17/9/2024) lalu. ANTARA/Aditya Rohman

Diduga pelatuk tidak dikunci dan tertekan oleh jarinya sehingga meledak dan memuntahkan peluru tepat di punggung sebelah kanan rekannya.

Penembakan itu terjadi saat korban dan tersangka tengah mengobrol di dalam mobil milik tersangka.

Akibat perbuatannya, oknum pengacara ini dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. Kemudian, Pasal 251 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan luka berat yang ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (antara/jpnn)

Oknum pengacara penembak pemilik warung kopi di Sukabumi, Jabar, ditangkap polisi. Begini penjelasan AKBP Rita Suwadi.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News