Oknum Pengawas TK/SD Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Sergai
Rabu, 10 Oktober 2018 – 21:51 WIB
“Tersangka AR kita jerat dengan Pasal 12 e dan f subisider Pasal 11 undang-undang RI No 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Alex. (fir)
Seorang pengawas TK/SD berinisial, AR, 59, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Serdangbedagai (Sergai), Selasa (9/10).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Dor, Pelajar di Sumut Tewas Ditembak, Polisi Periksa 15 Saksi
- Sukarelawan Ganjar & Warga Gotong Royong Bangun Lapangan Bulu Tangkis di Serdang Bedagai
- Kasus Pembunuhan di Serdang Bedagai, Moti?fnya Tak Disangka
- Pelaku Penampungan Puluhan PMI Ilegal di Tebing Tinggi Ditangkap
- Mentan SYL Dorong Peremajaan Sawit dan Perkebunan Partisipatif di Serdang Bedagai
- Usbat Ganjar Edukasi Masyarakat Serdang Begadai Cara Melaksanakan Salat dengan Khusyuk