Oknum Pengawas TK/SD Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Sergai

Oknum Pengawas TK/SD Kena OTT Tim Saber Pungli Polres Sergai
Polres Sergai mengungkapkan kasus OTT Pengawas TK/SD. Foto: pojoksatu

“Tersangka AR kita jerat dengan Pasal 12 e dan f subisider Pasal 11 undang-undang RI No 31 tahun 1999, yang diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Ancamannya paling singkat 4 tahun penjara,” pungkas Alex. (fir)


Seorang pengawas TK/SD berinisial, AR, 59, terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Serdangbedagai (Sergai), Selasa (9/10).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News