Oknum Pengemudi Ojol ini Dicari Polisi, Kasusnya Bikin Meringis
Rabu, 22 Februari 2023 – 17:03 WIB

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Polisi Wahyu Tri Cahyono mengatakan pihaknya sedang mencari oknum ojol berinisial WU. ANTARA/Adiwinata Solihin.
Wahyu mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan dari korban, pelapor serta sejumlah saksi.
Dari pemeriksaan awal, tersangka menjemput penumpang.
WU bukannya mengantar penumpangnya ke tempat tujuan, tetapi diduga melakukan perbuatan yang tidak terpuji berupa pencabulan.
WU diduga melanggar UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak.
"Berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, tersangka diancam penjara 15 tahun, dengan denda sebesar Rp5 miliar," kata Kombes Pol Wahyu. (Antara/jpnn)
Seorang oknum pengemudi ojek online dicari aparat kepolisian, kasusnya bikin meringis.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- 16 Anak di Pinrang Korban Pencabulan, Pelakunya Tak Disangka
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Pria di Jepara Cabuli Wanita Difabel, Aksinya Terekam CCTV, Begini Modusnya
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Modus Pelaku Pencabulan di Tebet Diungkap Ayah Korban
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak