Oknum Pengurus Perbakin Ditangkap, Barang Buktinya Sampai Ribuan, Waduh!
Selasa, 09 Agustus 2022 – 19:43 WIB

Tersangka Agus Witono (paling kanan) saat diperlihatkan dalam pers rilis. Foto: dok linggaupos.
Harissandi menjelaskan pengungkapan itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang melibatkan oknum anggota perbakin dan atlet menembak.
"Dari pengembangan dapat informasi, ada oknum anggota perbakin memiliki sejumlah senjata api tidak dilengkapi surat-surat resmi," ucap AKBP Harissandi.
Tersangka Agus dijerat Undang-undang darurat, pasal 1 ayat (1) UU RI Nomor 12 tahun 1951, tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (linggaupos/jpnn)
Polres Lubuklinggau ungkap kasus kepemilikan senjata tanpa dokumen oleh oknum pengurus Perbakin Musi Rawas.
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek
- Kapolda Riau Pantau Jalur Mudik dari Udara, Pastikan Lalu Lintas Lancar dan Aman