Oknum Pengusaha Terancam Dikebiri
jpnn.com - SOE – Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) oleh pemerintah pusat. Hal itulah yang mendorong Presiden RI menaikkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak serta mengenakan hukuman kebiri kepada pelaku.
Salah satu oknum pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), teridentifikasi bernama Alosius Rao (40) warga Desa Loli, Kecamatan Polen terancam dikenai hukuman kebiri karena telah menghamili AP (16).
Kasus tersebut telah diadukan ke Polres TTS sejak tanggal 2 Mei lalu. Kapolres TTS, AKBP I Ketut Adyana Putra membenarkan pengaduan kasus itu.
Ia mengaku sejak kasus itu diadukan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, yakni tetangga korban. Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban dan terbukti yang bersangkutan telah hamil.
“Kalau memang memenuhi unsur dan sesuai aturan bahwa harus dikebiri kita ikuti saja. Memang kasus ini kami masih periksa saksi-saksi, tapi perlu diingat bahwa kasus ini tidak dihentikan. Penyidik kami sudah berusaha untuk datangi rumah orang tua, tapi orang tua korban tidak ada,” tegas I Ketut seperti dilansir Timor Express (JPNN Group). (JPG/yop/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Terpilih Jadi Gubernur Jateng, Ahmad Luthfi Tampil Sangar
- Massa PP dan GRIB Jaya Nyaris Bentrok di Kampar, Brimob-TNI Turun Tangan Mediasi
- Bayt Mohammadi Gabungkan Spiritualitas dan Pemberdayaan Masyarakat
- Wouw, 2 Pejabat Lulus Seleksi PPPK 2024 Mengundurkan Diri
- Periksa 14 Saksi Terkait Kebakaran Glodok Plaza, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
- Peringatan Dini Awal Februari 2025: Jateng Waspada Angin Kencang