Oknum Pengusaha Terancam Dikebiri
jpnn.com - SOE – Kasus kekerasan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) oleh pemerintah pusat. Hal itulah yang mendorong Presiden RI menaikkan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual kepada anak serta mengenakan hukuman kebiri kepada pelaku.
Salah satu oknum pengusaha di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), teridentifikasi bernama Alosius Rao (40) warga Desa Loli, Kecamatan Polen terancam dikenai hukuman kebiri karena telah menghamili AP (16).
Kasus tersebut telah diadukan ke Polres TTS sejak tanggal 2 Mei lalu. Kapolres TTS, AKBP I Ketut Adyana Putra membenarkan pengaduan kasus itu.
Ia mengaku sejak kasus itu diadukan pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memeriksa sejumlah saksi, yakni tetangga korban. Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum terhadap korban dan terbukti yang bersangkutan telah hamil.
“Kalau memang memenuhi unsur dan sesuai aturan bahwa harus dikebiri kita ikuti saja. Memang kasus ini kami masih periksa saksi-saksi, tapi perlu diingat bahwa kasus ini tidak dihentikan. Penyidik kami sudah berusaha untuk datangi rumah orang tua, tapi orang tua korban tidak ada,” tegas I Ketut seperti dilansir Timor Express (JPNN Group). (JPG/yop/fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemprov Uji Coba Helipad Kantor Gubernur Papua Barat
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar