Oknum Pensiunan PNS Bohong, Ratusan Orang jadi Korban, Miliran Rupiah
jpnn.com, ACEH TENGGARA - Jumlah korban yang diduga dilakukan oleh seorang oknum pensiunan PNS di Aceh Tenggara mencapai ratusan orang dan tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Pensiunan PNS inisial RM (65) melakukan penipuan rumah bantuan palsu dari Kementerian Sosial Republik Indonesia di Provinsi Aceh.
Selain di Kota Subulussalam, para korban penipuan diduga juga berada di Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya dan Aceh Jaya.
Jumlah kerugian yang dialami oleh para korban ditaksir mencapai Rp800 juta hingga Rp1,2 miliar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal kami, para korban penipuan ini juga tersebar dari Meulaboh (Aceh Barat), Nagan Raya, serta Calang (Aceh Jaya),” kata Kapolres Kota Subulussalam, Aceh, AKBP Qori Wicaksono yang dihubungi dari Meulaboh, Sabtu (12/9).
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah kepolisian setempat berhasil menangkap seorang pria berinisial RM, seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Aceh Tenggara, karena diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana kasus penipuan rumah bantuan.
Menurut kapolres, kasus berawal dari sejumlah korban yang melapor ke polisi karena rumah bantuan berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dijanjikan oleh pelaku RM hingga kini tidak kunjung dibangun.
Padahal, korban sudah menyetorkan sejumlah uang dengan jumlah bervariasi mulai dari Rp4 juta hingga Rp15 juta per orang, dengan dalih sebagai biaya pembangunan pondasi rumah.
Oknum pensiunan PNS inisial RM ditangkap karena diduga melakukan penipuan rumah bantuan palsu dari kemensos.
- 5 Berita Terpopuler: Dua Kategori PPPK 2024 dengan Gaji Berbeda, Mulai Berlaku Awal 2025, tetapi Tetap Ada Prioritas
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bupati: Ingat, Setiap Tahun Saya yang Teken SK Honorer
- 5 Berita Terpopuler: Forum PPPK Ajukan 10 Permintaan, Dirjen Nunuk Terbitkan Surat, Semua ASN hingga Honorer Wajib Tahu
- SE Terbaru MenPANRB yang Harus Diketahui PNS, PPPK, Honorer