Oknum Penyidik KPK Harus Dihukum Mati jika Terbukti Peras Wali Kota Tanjungbalai

jpnn.com, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai kasus dugaan pemerasan oleh oknum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali Kota Tanjungbalai senilai Rp 1,5 miliar, sangat memalukan.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane menilai, oknum penyidik KPK itu layak dihukum mati jika terbukti melakukan pemerasan.
"IPW mengecam keras kasus ini. Bagaimana pun, tidak boleh ditolerir. Jika terbukti, pelakunya harus dijatuhi hukuman mati," ujar Ketua Presidium IPW Neta S Pane dalam keterangannya, Kamis (22/4).
Alasan Neta, tindakan oknum penyidik tersebut membuat kepercayaan publik pada KPK menjadi runtuh.
Padahal, harapan publik dalam pemberantasan korupsi selama ini tinggal kepada KPK, dua lembaga hukum lagi tingkat kepercayaan masyarakat menurun.
"Namun dengan adanya kasus dugaan pemerasan terhadap Wali kota Tanjungbalai ini publik pun akan dengan gampang menuding KPK tak ada bedanya dengan kepolisian maupun kejaksaan. Kalau opini ini berkembang luas, dikhawatirkan akan muncul gugatan publik. Yakni, untuk apa lembaga KPK dipertahankan," ucapnya.
Untungnya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ini, KPK bekerja cepat.
Bersama Propam Polri, KPK menangkap penyidik berinisial AKP SR yang diduga melakukan pemerasan itu.
Neta S Pane IPW menilai oknum penyidik KPK layak dihukum mati jika terbukti memeras wali kota Tanjungbalai.
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Tulis Surat, Hasto: Makin Lengkap Skenario Menjadikan Saya sebagai Target
- Merasa Fit, Hasto Kristiyanto Tunjukkan Dokumen Perkara di Sidang
- KPK Menggeledah Rumah La Nyalla, Hardjuno: Penegakan Hukum Jangan Jadi Alat Politik
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK