Oknum Perangkat Desa di Jawa Timur Digerebek Petugas, Tak Bisa Mengelak, Lihat Barang Buktinya

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung Munir Riyanto, di Tulungagung, Kamis.
Ia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga.
"Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu-sabu," tutur Munir.
Menurut dia, pelaku diamankan pada Senin (14/11/22) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.
Pelaku, katanya, sempat dimintai keterangan, tetapi tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.
"Tes urine positif langsung kamu lakukan penggeledahan," paparnya.
Seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
- Jatim Sumbang 25 Persen Laju Tanam Padi Nasional, Khofifah: Komitmen Wujudkan Kedaulatan Pangan
- 2 Terdakwa Pembawa Sabu-Sabu 20 Kg Dituntut Hukuman Mati
- Fachri Albar Lagi-Lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Ungkap Alasannya
- Fachri Albar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Narkoba
- Begini Kondisi 7 Santri Korban Pencabulan di Tulungagung
- Polisi Sebut Fachri Albar Ditangkap Sendirian di Rumahnya