Oknum Perangkat Desa di Jawa Timur Digerebek Petugas, Tak Bisa Mengelak, Lihat Barang Buktinya

jpnn.com, TULUNGAGUNG - Seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami sudah mengintai pelaku ini beberapa lama," kata Kasi Pemberantasan Badan Nasional Narkotika Kabupaten (BNNK) Tulungagung Munir Riyanto, di Tulungagung, Kamis.
Ia mengatakan P kini ditahan dan dijerat Pasal 112 jo 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Dia mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari warga.
"Dari informasi ada warga yang menggunakan sabu-sabu," tutur Munir.
Menurut dia, pelaku diamankan pada Senin (14/11/22) setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas pelaku.
Pelaku, katanya, sempat dimintai keterangan, tetapi tak mengaku. Petugas tak putus asa dan melakukan tes urine pelaku.
"Tes urine positif langsung kamu lakukan penggeledahan," paparnya.
Seorang oknum perangkat desa berinisial P (32) di Tulungagung, Jawa Timur ditangkap karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
- Pria di Blitar Bacok Mantan Istri
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Detik-Detik Pemotor Tewas Terjepit Badan Truk di Tulungagung, Innalillahi
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Pasien Rehabilitasi Narkoba Tewas Dianiaya di Semarang, 12 Orang Jadi Tersangka