Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Diminta Ganti Rugi Rp 500 Juta
jpnn.com, PALEMBANG - Keluarga bayi yang menjadi korban kelalaian oknum perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban Titis Rachmawati.
"Untuk langkah hukum, kami siap melakukan mediasi. Namun, kami keluarga korban menuntut rugi bayi dari pihak rumah sakit dan oknum perawat," ungkap Titis, Jumat (10/02).
Titi menerangkan pihaknya sudah menyampaikan perihal ganti rugi itu kepada pihak rumah sakit dan oknum perawat berinisial DA itu.
"Intinya kami sudah kasih tahu mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp 500 juta tersebut," kata Titis.
Langkah selanjutnya, lanjut Titis, apabila tidak terpenuhi, maka pihak keluarga akan melanjutkan gugatan perdata.
"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang," tambah Titis.
Sementara Suparman (38), orang tua bayi menambahkan, dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini.
Keluarga korban berharap pihak dari rumah sakit dan oknum perawat bisa bertanggung jawab.
- Pemkot Palembang Buka 10 Ribu Tabungan Gratis untuk Pelajar
- Bayi Dibunuh, Jasadnya Ditemukan di Aliran Sungai
- Bocah di Palembang Terseret Banjir dan Tenggelam, Begini Kejadiannya
- Bocah Tenggelam di Aliran Bendungan Sukajaya Palembang, Tim SAR Langsung Bergerak
- Romadhan Jadi Tersangka Kecelakaan Speedboat di Sungai Musi, Sebuah Fakta Terungkap
- WNA China Tewas Kecelakaan di Sungai Musi, Dokter Forensik Ungkap Temuan Ini