Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Diminta Ganti Rugi Rp 500 Juta
jpnn.com, PALEMBANG - Keluarga bayi yang menjadi korban kelalaian oknum perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang meminta ganti rugi sebesar Rp 500 juta.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum korban Titis Rachmawati.
"Untuk langkah hukum, kami siap melakukan mediasi. Namun, kami keluarga korban menuntut rugi bayi dari pihak rumah sakit dan oknum perawat," ungkap Titis, Jumat (10/02).
Titi menerangkan pihaknya sudah menyampaikan perihal ganti rugi itu kepada pihak rumah sakit dan oknum perawat berinisial DA itu.
"Intinya kami sudah kasih tahu mereka, tinggal bisa atau tidak dengan total ganti rugi senilai Rp 500 juta tersebut," kata Titis.
Langkah selanjutnya, lanjut Titis, apabila tidak terpenuhi, maka pihak keluarga akan melanjutkan gugatan perdata.
"Kami sudah menyerahkan proses hukum kepada penyidik Polrestabes Palembang," tambah Titis.
Sementara Suparman (38), orang tua bayi menambahkan, dirinya merasa sedih dan menyesali kejadian ini.
Keluarga korban berharap pihak dari rumah sakit dan oknum perawat bisa bertanggung jawab.
- Aset Sandra Dewi Tetap Disita Meski Sudah Pisah Harta, Pengacara Bilang Begini
- Polda Sumsel & Kejaksaan Berkoordinasi di Kasus Penganiayaan Dokter Koas
- Remaja Tewas di Palembang Ternyata Diracun dengan Potas, Pelakunya Tak Disangka
- Polrestabes Palembang Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Bermotif Minum Jamu
- Penganiaya Dokter Koas Ternyata Honorer BPJN Sumsel, Statusnya Belum Dipecat
- PERADI SAI Sebut Pengacara Korban Penganiayaan Anak Bos Toko Roti Merusak Citra Advokat