Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka
Senin, 06 Februari 2023 – 19:44 WIB
![Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2023/02/06/kapolrestabes-palembang-kombes-pol-mokhamad-ngajib-foto-cu-dnk1.jpg)
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn
“Dan berdasarkan keterangan para saksi, ini merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut,” tambah Ngajib.
Atas ulahnya, oknum perawat tersebut dikenakan Pasal 360 Ayat 1 yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
DN perawat yang sebabkan jari kelingling bayi berusia delapan bulan putus ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Wedding Vow & Forever dari Aryaduta Palembang, Tradisi dan Modern Bersatu Padu
- Persiapan Arus Mudik Lebaran 2025, Polres Banyuasin Cek Jalur Tol Kapal Betung
- Tiket KA Lebaran Idulfitri Sudah Bisa Dipesan
- Polisi Tangkap Pelaku Pemalakan di Simpang Macan Lindungan Palembang
- Pengendara di Palembang Ini Diduga Sengaja Melindas Sajadah, Aksinya Terekam CCTV, Viral
- Asyik, Warga Palembang yang Berulang Tahun Dapat Cek Kesehatan Gratis