Oknum Perawat Sebabkan Jari Kelingking Bayi Putus Ditetapkan Tersangka
Senin, 06 Februari 2023 – 19:44 WIB

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib. Foto: Cuci Hati/jpnn
“Dan berdasarkan keterangan para saksi, ini merupakan kelalaian dari oknum perawat tersebut,” tambah Ngajib.
Atas ulahnya, oknum perawat tersebut dikenakan Pasal 360 Ayat 1 yang mengakibatkan korbannya mengalami luka berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara. (mcr35/jpnn)
DN perawat yang sebabkan jari kelingling bayi berusia delapan bulan putus ditetapkan sebagai tersangka.
Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Cuci Hati
BERITA TERKAIT
- Iskandar Ditangkap Polisi di Ogan Ilir, Ini Kasusnya
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Setiawan Ichlas Disambut Hangat saat Mudik ke Palembang, Lihat Ada Pak Gubernur
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- Oknum Polisi Penganiaya Mantan Pacar di Palembang Dinyatakan Positif Narkoba
- Satu Korban Perahu Getek Terbalik di Sungai Musi Ditemukan, 1 Lagi Masih Dicari