Oknum Perwira Polisi di Sumbar Ditangkap, Kasusnya Berat

Oknum Perwira Polisi di Sumbar Ditangkap, Kasusnya Berat
Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Imran Amir (kiri) saat menggelar jumpa pers dengan menghadirkan tersangka beserta barang bukti di Padang, Kamis (21/4). ANTARA/FathulAbdi

Akhirnya terungkap dia juga diduga memiliki sabu-sabu yang disembunyikan di dalam kamar hotel tempat tersangka K ditangkap.

Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang bersama Sub Bidang Provost Polda Sumbar langsung menuju ke kamar hotel untuk mengamankan barang bukti yang disebutkan.

Barang haram yang disembunyikan oleh BA di dalam kamar hotel sebanyak satu paket kecil. 

Aparat juga mengamankan satu jarum dan lainnya.

Tersangka K dan BA ditahan di Mapolresta Padang atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Juncto Pasal 112 Ayat 1 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)

Oknum perwira polisi berinisial Kompol BA ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Padang. Kasusnya berat.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News