Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh

Oknum Perwira Polisi Polda Riau Ditangkap terkait Penggelapan Mobil Rental, Duh
Oknum polisi terlibat penggelapan mobil rental. Foto: Ilustrasi. Ricardo/JPNN.com

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino melacak dan menangkap tersangka tanpa perlawanan.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka oknum polisi itu tidak terindikasi menggunakan narkotika.

“Kami juga telah mengamankan barang bukti berupa mobil Toyota Fortuner serta dokumen terkait,” tutur Bery.

Ipda DTH kini dijerat dengan Pasal 372 dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.

Polisi masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. (mcr36/jpnn)

Seorang perwira polisi di Polda Riau berinisial Ipda DTH (37) ditangkap atas dugaan penggelapan mobil rental Toyota All New Fortuner.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News