Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
Jumat, 16 April 2021 – 22:49 WIB
"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"ucap Walman. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
MH tidak hanya kehilangan pekerjaan tetapi juga terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Karyawan Bawa Kabur Mobil Buat Judol dan Narkoba, Inul Langsung bertindak
- Residivis, Kakak Adik Kompak Melakukan Kejahatan Bikin Resah Masyarakat
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku
- Karyawan Bank BUMN Ditangkap setelah Mencuri Cek Rp 99,5 Juta Milik Nasabah
- Spesialis Pencurian Toko Baju Lintas Provinsi Diamankan, Kerugian Rp2 Miliar
- Kemendagri Dukung Vitalis Yumte Perihal Proyek Perubahan ‘Kitong Pantau Otsus’