Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun

Oknum Petugas Covid-19 Ditangkap Polisi, Kasusnya, Ya Ampun
Penyidik Polres Teluk Wondama menangkap seorang petugas ruang isolasi khusus pasien Covid-19 yang ketahuan mencuri sepeda motor, Jumat (16/4). Foto Antara Papua Barat/Ernes Broning Kakisina.

"Atas kejahatannya, pelaku MH tidak hanya kehilangan pekerjaannya tetapi juga harus bersiap menanti sanksi hukum sesuai ketentuan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,"ucap Walman. (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

MH tidak hanya kehilangan pekerjaan tetapi juga terancam hukuman selama 7 tahun penjara.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News