Oknum Pilot Lion Air jadi Tersangka Kasus Pemukulan Petugas Hotel
''Sebetulnya sama saja karena polda kan juga membawahi polrestabes,'' ucapnya.
Menurut Barung, kasus tersebut merupakan pidana murni. Unsur penganiayaan sudah dianggap terpenuhi. Itu didasarkan pada keterangan saksi, korban, maupun hasil visum yang dikuatkan keterangan ahli.
Karena itu, Barung memastikan status AG bukan lagi saksi. Penyidik menaikkan statusnya menjadi tersangka.
"Kami tingkatkan statusnya karena penegakan hukum tidak memandang siapa dia. Baik pilot maupun pekerja di maskapai mana. Di mata hukum, semuanya sama,'' tuturnya.
Selain AG, penyidik memeriksa manajemen hotel. Sebab, kata Barung, pihak hotel tidak hanya mengetahui kejadian tersebut.
BACA JUGA : Diduga Pukul Pegawai Hotel, Pilot Lion Air Dibebastugaskan
Mereka juga melihat insiden itu yang dibuktikan melalui rekaman CCTV (closed circuit television).
Oknum kapten pilot Lion Air memukul petugas hotel di tempat resepsionis hingga beberapa kali.
- Dasco Instruksikan Gerindra Bentuk Tim Investigasi Dugaan Pemukulan Kader PDIP
- Kemenag Blitar Serahkan Kasus Pemukulan Siswa Berujung Kematian ke Polisi
- Lelaki Bertato yang Keroyok Perempuan di Sukabumi Diciduk Polisi, Tuh Orangnya
- Wayan Koster Copot Jabatan Oknum Kabid Kesbangpol Bali yang Pukul Pegawai Kontrak
- Iptu YW Ditahan Propam Gegara Terlibat Pemukulan Karyawan J&T di Papua
- Kabar Terbaru Kasus Anak Petinggi Polri yang Pukul Calon Taruna Akpol