Oknum PNS Bersama Tiga Rekannya Tepergok Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah
Senin, 01 Juni 2020 – 22:29 WIB

Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com
BACA JUGA: Bocah Kecil Ungkap Kronologi Kematian Kakaknya, Mulai Diperkosa hingga Digantung Pelaku
Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)
Seorang oknum PNS bersama tiga rekannya tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah di Jalan Siswa, RT.16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamayan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Penusukan Anggota Brimob di Jambi Terjadi di Hotel, Kok Bisa?
- Sadis, 5 Pemuda Ini Tusuk Anggota Brimob, Korban Juga Dipukul
- Istri Polisi Tersangka Penipuan Ponzi, Sahroni Minta Suami Wike Juga Diperiksa
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili
- Pria Ini Melakukan Perbuatan Terlarang di Tanjung Lago
- Kebakaran di Tanjungjabung Timur Jambi, 15 Rumah Ludes, Seorang Kakek Tewas