Oknum PNS Bersama Tiga Rekannya Tepergok Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah

Oknum PNS Bersama Tiga Rekannya Tepergok Berbuat Terlarang di Sebuah Rumah
Polisi memborgol pelaku. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

BACA JUGA: Bocah Kecil Ungkap Kronologi Kematian Kakaknya, Mulai Diperkosa hingga Digantung Pelaku

Para pelaku terancam hukuman penjara sebagaimana di atur dalam pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Seorang oknum PNS bersama tiga rekannya tertangkap basah melakukan perbuatan terlarang di sebuah rumah di Jalan Siswa, RT.16, Kelurahan Tungkal IV Kota, Kecamayan Tungkal Ilir Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News