Oknum PNS Biadab, Tangannya Aktif Saat Anak Kandung Tertidur di Bus
jpnn.com - LEBAK - Perlakuan RA (53) terhadap putrinya berinisial M (22) sungguh sangat biadab, jika terbukti di pengadilan.
Oknum PNS ini diduga telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak 2016 hingga 2022.
Kepolisian Resor (Polres) Lebak, Polda Banten kini telah menahan RA.
"Pelaku itu berinisial RA (53) yang (diduga) mencabuli anaknya sendiri M (22)," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangannya di Lebak, Minggu (23/10).
Pelaku diduga melakukan pencabulan sejak 2016, saat korban masih berusia 16 tahun atau usia di bawah umur.
Pada saat itu korban hendak pergi ke sebuah pondok pesantren di daerah Jawa Tengah bersama ayahnya menggunakan bus.
Korban tertidur di atas bus dengan posisi kepala bersandar ke bahu tersangka.
Selanjutnya, ayahnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu merangkul korban, sementara tangannya aktif bergerak mencabuli korban.
Kelakuan oknum PNS berinisial RA ini sungguh biadab, tangannya bergerak aktif saat anak kandung tertidur di dalam bus.
- Anak Anggota DPRD Banten Terlibat Kasus Penganiayaan Sekuriti
- Warga Serang Tewas Dianiaya Warga Gegara Dituduh Lakukan Pelecehan
- Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH Cilegon
- Oknum Polisi Pembunuh Warga di Cilegon Tersangka, Sahroni: PTDH Sekalian
- Pisah Dengan Istri, Pria di Siak Setubuhi Putri Kandung yang Berusia 10 Tahun
- Digelar Selama Dua Pekan, Operasi Zebra Maung 2024 Menyasar 14 Target Pelanggaran