Oknum PNS Biadab, Tangannya Aktif Saat Anak Kandung Tertidur di Bus
Senin, 24 Oktober 2022 – 12:03 WIB

Ilustrasi kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandungnya. Foto: Ricardo/JPNN com
"Akibat perbuatan tak senonoh itu korban terbangun dan langsung melepaskan tangan pelaku," katanya.
Menurut AKBP Wwin, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka kembali terulang pada Juni 2017.
Pelaku masuk ke dalam kamar saat korban sedang tertidur.
Tersangka disebut memegang tangan korban, juga meminta anak kandungnya untuk diam sambil mengutarakan kalimat ancaman hingga korban ketakutan.
"Selanjutnya, tersangka (diduga) menyetubuhi korban," katanya pula.
Tersangka kembali melakukan aksinya pada Kamis (22/7/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku terlebih dahulu mengirim pesan kepada korban lewat aplikasi WhatsApp.
Pesan itu tak dibalas korban karena ketakutan.
Kelakuan oknum PNS berinisial RA ini sungguh biadab, tangannya bergerak aktif saat anak kandung tertidur di dalam bus.
BERITA TERKAIT
- Tanpa Belas Kasih HN Bunuh Anak Kandung yang Masih 3 Tahun
- Polres Serang & Petani Gelar Panen Raya Jagung di Lahan Seluas 10 Hektare
- Soal Penangkapan Warga Padarincang, PB HMI Imbau Warga Tak Terprovokasi
- Polisi Ciduk 11 Tersangka Kasus Pembakaran Peternakan Ayam di Serang
- Polda Banten Ungkap 71 Kasus Narkoba Sepanjang Januari 2025, Tangkap 79 Tersangka
- 10 Warga Lebak Ditangkap Polisi terkait Tambang Emas Ilegal