Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Kasusnya Berat
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Lubuklinggau bernama Dedy Indra alias Dedi (37) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di hadapan polisi.
PNS yang bertugas di kantor Camat Lubuklinggau Selatan I itu diciduk Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena dugaan peredaran natkoba jenis sabu.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 12 paket sabu-sabu berbagai ukuran dengan berat total 25,40 gram.
Sepaket ganja kering seberat 7,18 gram, timbangan digital, tiga bal plastik klip dalam keadaan kosong, sebungkus kertas papir, tas sandang warna abu-abu, dan plastik kresek warna hitam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut beraeal dari informasi masyarakat.
Setelah memastikan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa plastik kresek warna hitam yang berisi paket sabu-sabu.
"Pelaku juga kedapatan menyimpan sembilan paket sabu-sabu ukuran kecil di dalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat, dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram," ungkap Sofian.
Oknum PNS di Pemkot Lubuklinggau bernama Dedy Indra alias Dedi (37) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di hadapan polisi.
- Satgas Pamtas Yonzipur Gagalkan Penyelundupan 4 Kg Sabu-Sabu di Perbatasan RI-Malaysia
- Puluhan Pengedar Narkoba di Kabupaten Bandung Diringkus Menjelang Tahun Baru
- Lima Anggota Bali Nine Sudah Kembali dan Akan Hidup Bebas di Australia
- 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar
- Edi Puji Kinerja Polri Sebulan Terakhir Tangani 3.608 Kasus Narkoba
- Kelakuan 3 Pemuda Ini Sungguh Nekat, Bernyali Tinggi, Beraksi Dini Hari