Oknum PNS Bikin Malu Institusi, Kasusnya Berat
jpnn.com, LUBUKLINGGAU - Pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Lubuklinggau bernama Dedy Indra alias Dedi (37) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di hadapan polisi.
PNS yang bertugas di kantor Camat Lubuklinggau Selatan I itu diciduk Satnarkoba Polres Lubuklinggau karena dugaan peredaran natkoba jenis sabu.
Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti narkoba berupa 12 paket sabu-sabu berbagai ukuran dengan berat total 25,40 gram.
Sepaket ganja kering seberat 7,18 gram, timbangan digital, tiga bal plastik klip dalam keadaan kosong, sebungkus kertas papir, tas sandang warna abu-abu, dan plastik kresek warna hitam.
Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono, melalui Kasat Narkoba AKP Sofian Hadi mengatakan pengungkapan kasus tersebut beraeal dari informasi masyarakat.
Setelah memastikan informasi tersebut, lanjutnya, pihaknya langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
Saat akan ditangkap, tersangka sempat membuang barang bukti berupa plastik kresek warna hitam yang berisi paket sabu-sabu.
"Pelaku juga kedapatan menyimpan sembilan paket sabu-sabu ukuran kecil di dalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat, dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 gram," ungkap Sofian.
Oknum PNS di Pemkot Lubuklinggau bernama Dedy Indra alias Dedi (37) harus mempertanggungjawabkan kejahatannya di hadapan polisi.
- Polisi di Jambi Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan Narapidana
- 2 Warga Ukraina Dihukum 20 Tahun Penjara Atas Kasus Pabrik Narkoba di Bali
- Hendak Edarkan Narkoba di Muara Enim, 2 Pria Asal Pali Ditangkap
- Konsisten Berantas Narkoba di Riau, Anak Buah Irjen Iqbal Amankan 53,6 Kilogram Sabu
- BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba, 44 Orang Ditangkap, Ada yang Simpan di Alat Vital
- Pengedar Narkoba di Kampar Ditangkap, Polisi Temukan 3,6 Kg Sabu-Sabu Dikubur di Belakang Rumah