Oknum PNS Cabuli Dua Gadis SMA
Selasa, 01 November 2011 – 10:27 WIB
KUPANG-Sabtu (29/10) aparat Polsek Oebobo membekuk Fransiskus Sika Soge, 49, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Dinas Kesehatan Kebupaten Kupang. Oknum PNS ini ditangkap dan ditahan aparat kepolisian lantaran melakukan aksi pencabulan terhadap dua anak SMA yang masih dibawah umur. Yulian Perdana mengatakan, karena pelaku memanfaatkan anak dibawah umur untuk melampiaskan seksualitasnya, maka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, tentang persetubuhan dengan anak dibawah umur. Dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.
Kapolsek Oebobo, AKP Yulian Perdana, saat ditemui Timor Express (Group JPNN) di ruang kerjanya, Senin (31/10) kemarin dari hasil pemeriksaan perantara bernama, Niko Anin alias Om Kumis, pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pelaku memakai dua anak gadis, yang masih berada dibawah umur untuk memuaskan hasratnya.
Baca Juga:
"Orang yang mengeksploitasi anak-anak dibawah umur, untuk hal seksual ataupun tindakan lain yang melanggar hak-hak anak, dinyatakan melanggar Undang-Undang perlindungan anak. Jadi, jika anak-anak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan sesuatu yang bukan kewajibannya maka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Yulian Perdana.
Baca Juga:
KUPANG-Sabtu (29/10) aparat Polsek Oebobo membekuk Fransiskus Sika Soge, 49, merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), di Dinas Kesehatan Kebupaten
BERITA TERKAIT
- Niat Baik RF Malah Jadi Korban Begal di Jakarta Utara
- Istri Sandy Permana Bantah Suaminya Sempat Meludah Sebelum Diduga Dibunuh
- Viral, ASN di Bandung Diduga Korban KDRT Istri
- Pria Ini dan Temannya Ditangkap setelah Perkosa Anak Tiri
- Begini Kronologi Penculikan Anak di Bekasi
- Polres Metro Jakpus Bongkar Pabrik Narkotika Rumahan di Depok, Lihat Barang Buktinya