Oknum PNS dan Mahasiswa Ketahuan Berbuat Terlarang, Tak Berkutik Saat Ditangkap Polisi
Rabu, 10 Maret 2021 – 20:56 WIB

Polisi memperlihatkan oknum Pegawai Negeri Sipil terduga pengedar sabu-sabu diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Senin (8/3/2021). Foto: ANTARA/HO-Dok. Polres Nagan Raya
Baca Juga: AKP Andrianto Dituntut 18 Tahun Penjara, Kasusnya Lumayan Gede
“Kedua pelaku masih terus diperiksa guna dimintai keterangan, kasus ini masih kami kembangkan,” kata Kapolres Risno, menegaskan.(antara/jpnn)
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial FA alias Pak Guru, 40, yang diduga terlibat kasus narkoba ditangkap jajaran Polres Nagan Raya Aceh pada Senin (8/3) lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Soedeson Tandra DPR Apresiasi Kapolri Menindak Tegas Kepada Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Elvy Sukaesih Sebut Ramadan Tahun Ini Spesial, Ini Penyebabnya
- Bikin Malu Polri, Provos di Tanjungpinang Terlibat Kasus Sabu-Sabu
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Kasus Narkoba di Jateng Meningkat Drastis, Sabu-Sabu Naik Hingga 506 Persen