Oknum PNS di Asahan Cetak Uang Palsu Banyak Amat, Nih Fotonya...
Rabu, 26 Juli 2017 – 18:26 WIB
Selain itu tersangka juga ternyata pernah dipidana dalam kasus pemalsuan data pada tahun 2012 dan divonis hukum 3 bulan penjara. Kenapa tidak jera, alasannya karena himpitan ekonomi,” papar Kapolres.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Badrul di hadapan awak media mengaku kalau dirinya terpaksa membuat uang palsu, karena himpitan ekonomi. Lalu dia juga menyatakan, belajar membuat uang palsu secara otodidak. (Mag02)
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Sei Kepayang, Tanjungbalai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara karena kedapatan membuat
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Polda Riau dan BI Perketat Pengawasan Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada
- Selama 5 Tahun, Peredaran Uang Palsu di Jabar Tembus Rp7,1 Miliar
- Polresta Pekanbaru Antisipasi Peredaran Uang Palsu Menjelang Pilkada 2024
- Bayar Top Up Dana Pakai Uang Kertas HVS, Empat Pria di Inhu Ditangkap
- Waspada Peredaran Uang Palsu Selama Tahapan Pilkada
- Uang Palsu Miliaran Ini Dicetak MN di Sumedang, Ada USD