Oknum PNS di Asahan Cetak Uang Palsu Banyak Amat, Nih Fotonya...
Rabu, 26 Juli 2017 – 18:26 WIB

Polres Tanjungbalai menunjukkan bukti uang palsu dan printer yang digunakan tersangka. foto : metroasahan/JPG
Selain itu tersangka juga ternyata pernah dipidana dalam kasus pemalsuan data pada tahun 2012 dan divonis hukum 3 bulan penjara. Kenapa tidak jera, alasannya karena himpitan ekonomi,” papar Kapolres.
Atas perbuatanya, tersangka dijerat pasal 244 KUHP tentang Pemalsuan Mata Uang Negara, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sementara itu tersangka Badrul di hadapan awak media mengaku kalau dirinya terpaksa membuat uang palsu, karena himpitan ekonomi. Lalu dia juga menyatakan, belajar membuat uang palsu secara otodidak. (Mag02)
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kantor Camat Sei Kepayang, Tanjungbalai ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara karena kedapatan membuat
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Duit Rp 1 Miliar yang Dipinjam Ternyata Uang Palsu, Warga Karawang Tertipu
- BI Banten Beberkan Ciri-Ciri Uang Palsu, Masyarakat Harus Waspada
- 14 Pelaku Peredaran Uang Palsu di Banten-Jabar Ditangkap, Barang Buktinya Fantastis
- Cetak Uang Palsu, Lalu Dipakai Belanja, Sales Muda di Mandau Ditangkap Polisi
- Foto Pimpinan
- Belanja di Pasar Pakai Uang Mainan, Lansia Nyaris Diamuk Massa