Oknum PNS di Daerah Paling Banyak Lakukan Korupsi
jpnn.com, SURABAYA - Badan Kepegawaian Negara atau BKN mengungkap hingga 29 Januari 2019 tercatat sudah sebanyak 478 PNS telah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat.
Para oknum PNS itu dipecat lantaran terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
BACA JUGA : Sudah Ada Dua PNS Dipecat
BKN memerinci, dari jumlah itu 49 orang PNS berasal dari instansi pusat, sedangkan 429 orang PNS dari instansi daerah.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Kepegawaian Negara BKN, Bima Haria Wibisana saat mengunjungi Kantor Regional II BKN Surabaya.
BACA JUGA : Dari Doyan Bolos Sampai Calo CPNS, 18 PNS Dipecat MenPAN-RB
Dalam konferensi persnya, Bima merujuk pada hasil pertemuan antara BKN, Kemenpan RB, Kemendagri, BPK, BPKP serta Mahkamah Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 29 Januari 2019 lalu.
"Penindakan secara progresif ini digencarkan sejak surat keputusan bersama SKB antara Kemenpan RB, Kemendagri dan BKN tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan, telah digulirkan kepada seluruh PPK instansi pusat dan daerah," kata Bima Haria Wibisana, Kepala BKN.
Para oknum PNS dipecat lantaran terlibat kasus korupsi yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
- 6 PNS yang Terjerat Korupsi RSUD Mukomuko segera Diberhentikan Sementara
- Lima Oknum PNS Dipecat, Tepergok Berbuat Terlarang
- Seorang PNS Dipecat Gubernur Anies Baswedan, Berani Melawan
- Sudah Korupsi, 118 Koruptor Masih Berstatus PNS dan Minta Diberhentikan dengan Hormat
- Perilaku Korup Terekam CCTV, Seribu Lebih PNS Dipecat
- 5 Berita Terpopuler: Korban Penyekapan Minta Perlindungan Jokowi, Bu Risma Turun Tangan, PNS Dipecat