Oknum PNS Diintai, Langsung Disergap di Jalan

Oknum PNS Diintai, Langsung Disergap di Jalan
Ditangkap. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Setelah kami cocokkan, ternyata betul ada transaksi pembayaran melalui rekening atas nama Budi Pitoyo itu,” terang Suryono Bakti.

Kedua pelaku langsung dikeler ke Mapolres Banyuwangi. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya langsung dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Banyuwangi.

Keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami masih terus kembangkan, untuk mengungkap pelaku lainnya di Banyuwangi,” tandasnya. (ddy/aif)


Budi Pitoyo, 36, oknum PNS pada Dinas Perhubungan Banyuwangi ini, ditangkap polisi lantaran mengantongi sabu-sabu dengan berat kotor 0,32 gram (berat


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News