Oknum PNS Ditangkap Densus 88, MenPAN-RB Pastikan Sanksi Berat Menanti

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo menyesalkan tertangkapnya seorang oknum PNS Pemkab Tangerang oleh Densus 88 Antiteror.
Dia menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkaitan dengan organisasi terorisme atau organisasi yang sudah dilarang pemerintah.
Dia memastikan sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang terpapar paham radikalisme.
“ASN dilantik dan diambil sumpah untuk setia kepada pemerintah yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Jika ASN terafiliasi dengan organisasi terorisme, jelas itu dilarang,” tegas Menteri Tjahjo, Rabu (16/3).
Dia menyebutkan, Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS menyebutkan bahwa setiap PNS wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
Bagi ASN yang terlibat dalam organisasi terlarang, Menteri Tjahjo menegaskan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11/2020 tentang Manajemen PNS, pasal 250 huruf a menyebutkan PNS diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.
Radikalisme terorisme adalah satu tantangan bangsa yang sering disebutkan Menteri Tjahjo dalam berbagai kesempatan. Menteri Tjahjo berharap PNS bisa menentukan sikap terkait dogma yang bisa merusak Bhinneka Tunggal Ika.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo langsung bereaksi saat oknum PNS ditangkap Densus 88, sanksi berat menanti
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA
- Tunjangan Model Karyawan Swasta Diterapkan untuk PPPK, Alhamdulillah
- 5 Berita Terpopuler: Gawat, Terungkap Alasan Penundaan Pengangkatan PPPK 2024, Ada Kasus Besar Apa?
- Asabri Untuk Indonesia, Hadir di Seluruh Penjuru Negeri Melalui 33 Kantor Cabang