Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan

Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan
Penyelewengan uang makan guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Terhadap putusan vonis, terdakwa menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.

Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pali tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019. (antara/jpnn)

Oknum PNS di instansi pendidikan Sumatera Selatan, ini divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyelewengkan uang makan guru.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News