Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu Dunia Pendidikan
Senin, 13 April 2020 – 19:24 WIB

Penyelewengan uang makan guru. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
Terhadap putusan vonis, terdakwa menyatakan menerimanya dan siap menjalani hukuman.
Terdakwa melakukan tindak pidana korupsi di Dinas Pendidikan Pali tahun anggaran 2017 dengan total Rp773 juta, namun terdakwa baru mengembalikan Rp200 juta dengan rincian Rp40 juta pada 16 Oktober 2019 dan Rp160 juta pada 1 Oktober 2019. (antara/jpnn)
Oknum PNS di instansi pendidikan Sumatera Selatan, ini divonis 4 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena menyelewengkan uang makan guru.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Mantan Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi, Langsung Ditahan
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Ditanya Pemanggilan La Nyalla, KPK: Tunggu Saja
- Ini Respons Bahlil soal Nasib Ridwan Kamil di KPK