Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu
Senin, 06 April 2020 – 22:36 WIB

Kapolsek Sungai Raya Iptu Kun Hidayat memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti di Mapolsek Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur, Senin (6/4/2020). Foto: Antara Aceh/HO
"Polisi menggeledah kamar tersangka DF dan menemukan empat bungkus campuran bahan sabu-sabu seberat 1.100 gram, empat buah kaca, tiga korek, dan sebuah timbangan," kata Iptu Kun Hidayat
Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, SM merupakan peracik sabu-sabu. Sedangkan tersangka DR merupakan pengedar yang memasarkan barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Edan, Pemuda Ini Tega Tombak Ibu Kandungnya
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Iptu Kun Hidayat.(antara/jpnn)
Jajaran Polsek Sungai Raya, Aceh Timur meringkus oknum PNS Pemerintah Kota Langsa, DF, 36, lantaran mengendarkan narkoba bersama temannya, SM, 21.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Promag dan IDI Kolaborasi Gelar Edukasi Takjil Ramah Lambung
- Patroli di Sekitar Masjid, Polsek Tanjung Batu Amankan 12 Pecandu Lem Aibon
- Muktamar Ke-32 IDI, Praktisi Serukan Kebijakan Kesehatan Berkeadilan
- IDI: Agustiani Tio Bisa Berobat ke Luar Negeri Jika Fasilitas di Indonesia Tidak Memadai
- Hai Wanita, Kenali Penyebab Gangguan Menstruasi, Simak Info Penting dari IDI Ciamis
- IDI Lombok Timur Bagikan Informasi Pengobatan yang Tepat untuk Mengatasi Anemia