Oknum PNS Ini Benar-Benar Bikin Malu
Senin, 06 April 2020 – 22:36 WIB
"Polisi menggeledah kamar tersangka DF dan menemukan empat bungkus campuran bahan sabu-sabu seberat 1.100 gram, empat buah kaca, tiga korek, dan sebuah timbangan," kata Iptu Kun Hidayat
Berdasarkan hasil pengakuan keduanya, SM merupakan peracik sabu-sabu. Sedangkan tersangka DR merupakan pengedar yang memasarkan barang terlarang tersebut.
BACA JUGA: Edan, Pemuda Ini Tega Tombak Ibu Kandungnya
"Kedua tersangka dikenakan Pasal 112 jo Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidananya paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara," kata Iptu Kun Hidayat.(antara/jpnn)
Jajaran Polsek Sungai Raya, Aceh Timur meringkus oknum PNS Pemerintah Kota Langsa, DF, 36, lantaran mengendarkan narkoba bersama temannya, SM, 21.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bukan Gegara Stres, Ternyata Ini Alasan Andrew Andika Konsumsi Narkoba
- Pakar: Bahaya BPA Merupakan Ancaman Kesehatan, Bukan Isu Persaingan Usaha
- Aktivis Pendidikan di Bandung Diduga Lakukan Pungli PPDB SMA 2024
- Kasus Kematian Dokter Aulia, IDI Jateng: Sekolah Spesialis itu Tekanannya Luar Biasa
- Oknum PNS hingga Aparat Penegak Hukum Doyan Judi Online, Satgas Harus Tegas!
- Korupsi Dana Bansos Rumah Ibadah, Eks Anggota DPRD & PNS di Dumai Ditangkap Polisi